KPK Panggil Dirut Sarana Jaya Nonaktif Yoory Pinontoan terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah 

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK (foto: Inews.id)

JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) nonaktif Perusahaan Umum Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Dia dipanggil jadi saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan sebagai saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Selain Yoory, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Kemudian Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Diketahui, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan, KPK telah menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

5 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal