KPK Ingatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Setop Sebar Narasi Palsu

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

"Kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," kata Ali.

"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK terpenuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," sambungnya.

Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

KPK juga menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK

57 tahun lalu

KPK bakal Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli terkait Amplop dari Bupati Kuansing

57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal