KPK Ingatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada Jangan Terlibat Suap

Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 diingatkan agar menghindari praktik suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau proses pilkada.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.

"KPK telah mengamati sekaligus memberikan warning dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah," ujar Firli di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menuturkan, perkara korupsi berupa suap atau pemberi hadiah maupun penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

"Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
3 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Buletin
3 bulan lalu

Viral! Lisa Mariana Ngamuk di Medsos usai Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal