JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban juga berlaku bagi jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden.
Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri. Sehingga Raffi Ahmad hingga Gus Miftah yang telah dilantik pada Selasa (22/10/2024) wajib melaporkan LHKPN.
“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/1/2024).
Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.
“Memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur dia.
Budi menekankan kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.