KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Halangi Penyidik Kasus Suap Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi kasus suap Wali Kota Bekasi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dia sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang Tersangka kasus OTT Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
16 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal