JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dia sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang Tersangka kasus OTT Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).