KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Halangi Penyidik Kasus Suap Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi kasus suap Wali Kota Bekasi. (Foto Antara).

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Atas perbuatannya, Rahmat dkk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Gedung KPK, Jakarta. Empat tersangka lainnya AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Pepen dkk sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
7 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
8 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal