KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Halangi Penyidik Kasus Suap Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi kasus suap Wali Kota Bekasi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dia sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang Tersangka kasus OTT Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal