Adapun Neneng Rahmi diduga menerima Rp700 juta dan Daryanto mendapatkan sejumlah Rp300 juta. Namun, jaksa KPK menyebutkan, aliran dana dari Billy juga diduga turut mengalir di luar dari para tersangka penerima tersebut di atas.
Di antaranya, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima sejumlah Rp700 juta, dan; E Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi mendapat Rp500 juta.
Uang-uang suap yang diberikan kepada oknum Pemkab Bekasi diduga supaya Bupati Neneng mau menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan Meikarta. Suap juga diberikan agar Pemkab Bekasi memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) megaproyek tersebut.
Sebagai penerima, Neneng dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.