JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Sedianya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin (bupati nonaktif Bekasi).
“Ahmad Heryawan tadi memang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Jadi, kami belum dapat informasi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Dia menuturkan, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Namun, Febri belum dapat menyebutkan kapan persisnya Aher akan dipanggil kembali. “Sesuai aturan, akan kami panggil ulang. Kami harapkan di pemanggilan selanjutnya (Aher) dapat memberikan keterangan secara benar. Untuk pemanggilan selanjutnya kami harap datang,” ujarnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, rencananya KPK akan mendalami sejumlah fakta yang telah diungkap di persidangan oleh terdakwa Billy Sindoro (direktur operasional Lippo Group) kepada Aher. Lembaga antirasuah menduga ada sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ataupun di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang mendapat aliran dana suap perizinan proyek Meikarta.
“Diduga ada pesan sejumlah pihak di sini. Baik pigak di kabupaten atupun di provinsi. Termasuk pejabat-pejabar di sana yang diduga mendapat aliran dana. Itu yang akan kami buktikan dipersidangan dan akan digali di penyidikan,” ungkap Febri.