KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Arie Dwi Satrio
KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba terkait kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Rusdianto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan

Rusdianto merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Rusdianto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN tahun 2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

21 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

23 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

1 hari lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal