KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Arie Dwi Satrio
KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN (foto: MPI)

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Sukarman telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Rusdianto dan Sukarman diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama dengan Laode diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap diperantarai Sukarman, Rusdianto, dan Laode. Atas bantuannya tersebut, Sukarman dan Laode menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya melalui Rusdianto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS

Nasional
7 jam lalu

Menko Airlangga hingga Wamendag Roro Esti Sambangi KPK, Ada Apa? 

Nasional
11 jam lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal