KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Arie Dwi Satrio
KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN (foto: MPI)

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Sukarman telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Rusdianto dan Sukarman diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama dengan Laode diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap diperantarai Sukarman, Rusdianto, dan Laode. Atas bantuannya tersebut, Sukarman dan Laode menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya melalui Rusdianto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
13 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
21 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal