KPK Jebloskan John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin, Korupsi Pembelian Heli AW-101

Nur Khabibi
Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terpidana korups pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 saat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Sukamiskin. Dia terbukti melakukan korupsi dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa (21/11/2023) malam.

Di Lapas Sukamiskin, Irfan akan menetap selama 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Irfan dengan hukuman 10 tahun kurungan badan. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

12 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

1 hari lalu

MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?

2 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal