KPK Jebloskan John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin, Korupsi Pembelian Heli AW-101

Nur Khabibi
Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terpidana korups pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 saat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan, Jaksa bakal menyita harta bendanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
16 jam lalu

Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal