KPK Jebloskan John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin, Korupsi Pembelian Heli AW-101

Nur Khabibi
Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terpidana korups pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 saat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam putusannya.

Putusan itu disahkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023.

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan, Jaksa bakal menyita harta bendanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

4 jam lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

14 jam lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

17 jam lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal