KPK Jerat 11 Tersangka Pencucian Uang dalam 3 Tahun Terakhir

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan Anggota DPR, Hasan Aminuddin. Berikutnya, dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Angin Prayitno Aji. Serta, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Pada tahun 2020, KPK menjerat 2 tersangka dengan pasal TPPU. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta tersangka kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.

"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," kata Ali. 

KPK berjanji ke depan akan terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor. Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Seleb
3 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal