KPK Jerat 11 Tersangka Pencucian Uang dalam 3 Tahun Terakhir

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 11 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Sejak 2020, ada 11 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan pasal TPPU.

"Tercatat, sejak 3 tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Ali merinci ada dua Sprindik TPPU yang diterbitkan KPK pada tahun 2022. Pertama, terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono. 

Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi. "Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi," kata Ali.

Pada 2021, tercatat ada 7 Sprindik TPPU yang diterbitkan KPK. Mereka yang dijadikan tersangka adalah mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
3 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
6 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal