JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 11 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Sejak 2020, ada 11 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan pasal TPPU.
"Tercatat, sejak 3 tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).
Ali merinci ada dua Sprindik TPPU yang diterbitkan KPK pada tahun 2022. Pertama, terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono.
Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi. "Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi," kata Ali.
Pada 2021, tercatat ada 7 Sprindik TPPU yang diterbitkan KPK. Mereka yang dijadikan tersangka adalah mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.