KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Ini Pertimbangannya

rizky syahrial
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut lembaganya tengah mengkaji penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)

Sehingga menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Selain itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki. 

“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana merestorenya, nya Ini yang harus kita kaji bersama,” ujar dia.

Untuk diketahui, restorative justice merupakan konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

Nasional
15 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
15 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
17 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal