KPK: Kami Prihatin Kecenderungan Pengurangan Hukuman Koruptor di MA

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK Ali FIkri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Kasus korupsi yang sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan. Penyebabnya, MA kerap mengurangi hukuman bagi koruptor dalam permohonan peninjauan kembali (PK).

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku prihatin atas sikap MA tersebut. Pengurangan hukuman tersebut dinilainya menjadi angin segar bagi koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Ali mengungkapkan setidaknya tahun 2019-2020, KPK mencatat lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat PK.

Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
8 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
3 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal