KPK: Kami Prihatin Kecenderungan Pengurangan Hukuman Koruptor di MA

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK Ali FIkri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Iman dihukum 6 tahun pidana penjara. Sedangkan dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun.

"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.

Terkait putusan MA tersebut, KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
3 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
3 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal