KPK: Kami Prihatin Kecenderungan Pengurangan Hukuman Koruptor di MA

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK Ali FIkri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Kasus korupsi yang sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan. Penyebabnya, MA kerap mengurangi hukuman bagi koruptor dalam permohonan peninjauan kembali (PK).

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku prihatin atas sikap MA tersebut. Pengurangan hukuman tersebut dinilainya menjadi angin segar bagi koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Ali mengungkapkan setidaknya tahun 2019-2020, KPK mencatat lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat PK.

Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

8 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

8 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

13 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal