"Apa yang dilakukan di sana juga tentu pasti akan digali ya, karena itu terkait dengan konsekuensi item apa saja yang dibiayai di sini," kata Febri.
Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang berjumlah Rp180 juta dari anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. KPK mengidentifikasi ada dugaan kepentingan terkait perizinan proyek Meikarta dalam perevisian peraturan daerah terkait tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.
Pembangunan pproyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.