KPK: Kasus Jembatan Waterfront City Rugikan Negara Rp39,2 Miliar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Nilai proyek infrastruktur ini Rp117,68 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, akibat kasus dugaan korupsi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar," kata Saut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Saut menuturkan, pada Oktober 2013 berlangsung penandatanganan kontrak antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang untuk pengerjaan pondasi jembatan. Adapun masa pelaksanaan 20 Desember 2014 dan nilai kontrak Rp15,1 miliar.

Usai kontrak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AND) meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
2 hari lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
2 hari lalu

Ridwan Kamil Rampung Diperiksa KPK: Saya Bahagia, Momen yang Ditunggu-tunggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal