KPK: Kasus Jembatan Waterfront City Rugikan Negara Rp39,2 Miliar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Permintaan ditujukan kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Adnan meminta perincian kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu terus berlanjut. Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinan tersebut dibiayai dari APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

"ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak," ujar Saut.

Setelah mendapat mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, KPK menetapkan ADN dan IKS sebagai tersangka. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
17 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
17 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal