JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus kuota haji 2023-2024 berdampak masif pada waktu tungu jemaah reguler untuk berangkat ke Tanah Suci. Sebab, kuota yang tersedia digeser dari reguler ke khusus.
"Ya bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dia menjelaskan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus. Berdasarkan ketentuan itu, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler.
Namun, belakangan pembagiannya sama rata 10.000 orang untuk haji reguler dan khusus.
"Artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," tutur Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan permasalahan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.