Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Pembangunan rumah layak huni tersebut, kata Karyoto, awalnya proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, proyek itu diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," beber Karyoto.
Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus yang mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga tersangka Annas Maamun merealisasikan janjinya.
"Dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta," pungkasnya.