KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara

Ariedwi Satrio
KPK kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. (Foto Okezone).

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Pembangunan rumah layak huni tersebut, kata Karyoto, awalnya proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, proyek itu diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," beber Karyoto.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus yang mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga tersangka Annas Maamun merealisasikan janjinya.

"Dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

19 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

20 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

23 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal