KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tutur dia.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tak berselang lama, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kedua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Yaqut Cholil Qoumas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
6 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
7 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal