KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Setnov

iNews Sore
Anggota DPR Ade Komarudin (Akom) menjalani pemeriksaan KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang menimpa tersangka Setya Novanto (Setnov) dan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.  Saksi yang hadir ke Gedung KPK adalah pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan anggota DPR Ade Komarudin (Akom). Sebelumnya Darmayanti pernah mendatangi KPK untuk mengantarkan pesan dari DPR, bahwa pemanggilan ketua DPR harus dilakukan dengan surat tertulis dari presiden.Menurut Akom, pemeriksaannya selama dua jam di KPK tidak berbeda jauh dari pemeriksaan sebelumnya.[Video Editor: Khoirul Anfal]

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

18 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

22 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

24 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal