KPK Kembangkan Perkara Suap Penanganan Perkara di MA ke TPPU

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024). 

TPPU tersebut, menurut Ali, sudah dikembangkan pihaknya sejak Januari tahun ini. 

Ali menambahkan, KPK juga mengembangkan perkara suap Hasbi Hasan ke pasal lain. Namun Ali belum membeberkan pasal apa yang dimaksud. 

"Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
8 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
12 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
12 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal