JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.
"Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan. Ali pun belum membeberkan keterangan apa yang akan dikulik dari para saksi tersebut.