KPK Kembangkan Perkara Suap Penanganan Perkara di MA ke TPPU

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024). 

TPPU tersebut, menurut Ali, sudah dikembangkan pihaknya sejak Januari tahun ini. 

Ali menambahkan, KPK juga mengembangkan perkara suap Hasbi Hasan ke pasal lain. Namun Ali belum membeberkan pasal apa yang dimaksud. 

"Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal