JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kerugian mencapai Rp1 triliun lebih.
"Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, jumlah ini masih hitungan sementara. Jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," ujarnya.
"Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," sambungnya.