"Sekarang sudah ada peraturan presiden (Perpres Nomor 13 Tahun 2018). Itu salah satunya kita pelajari di Inggris dan tentunya penyidik-penyidik KPK ingin belajar ke Inggris khususnya tentang forensik accounting atau hal hal lain yang dianggap lebih advance (maju) di sana," kata Syarif.
Dia menuturkan, dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 perusahaan terdaftar harus mengumpulkan dan melaporkan beneficial ownership paling lambat satu tahun.
Perpres itu juga mengatur 'know your beneficial owner'. Maksudnya, perusahaan diminta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi kepada Kemenkumham yang kemudian akan diverifikasi identitas dari pemilik suatu perusahaan.
Untuk diketahui, istilah benefical owner pertama kali diperkenalkan dalam SE-04/PJ.34/2005 tentang petunjuk penetapan kriteria ‘beneficial owner’ dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara lainnya. Ketentuan itu kemudian tertuang dalam Pasal 26 ayat (1a) UU 36 Tahun 2008. Dengan mempelajari hal ini, KPK ingin mencermati upaya-upaya untuk menghindari pajak yang dilakukan orang pribadi atau korporasi.
"Kerja sama beneficial owner itu kita dukung bersama antara KPK dan PPATK dengan Inggris, sudah (berjalan) lebih dari dua tahun dan presiden sudah menandatangani peraturan beneficial ini," ujarnya.