KPK: Korupsi Tidak Bisa Berakhir Kalau Hanya Tangkap Pelaku

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pemberantasan korupsi tidak akan selesai jika hanya menangkap dan memenjarakan para pelaku. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pemberantasan korupsi tidak akan selesai jika hanya menangkap dan memenjarakan para pelaku. Dia menegaskan upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Hal itu diungkapkan Ghufron saat memberikan sambutan dalam acara "Kick Off Road to Anti-Corruption Summit (ACS) ke-5". Acara ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan sinergitas kajian pemberantasan korupsi antara KPK dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Berdasarkan strategi pemberantasan korupsi KPK, kami tidak melihat ada penyelesaian korupsi bisa berakhir kalau hanya pelaku ditangkap, lalu dijebloskan ke penjara saja. Padahal masalah korupsi harus juga didekati dengan pencegahan, karena daya penegakan hukum terhadap praktik korupsi itu kalah jauh, kalah cepat," ucap Ghufron, Minggu (11/9/2022).

Oleh sebab itu, KPK melakukan dua hal sebagai upaya pencegahan korupsi. Pertama, pembenahan tata kelola sektor yang rawan korupsi agar terhindar dari praktik-praktik korup. Kedua, melakukan pendidikan antikorupsi agar tidak ada niat melakukan korupsi.

"Pencegahan ini kita lakukan karena perilaku korup lahir dari motivasi diri yang salah, integritas yang kurang, lalu tata kelola yang tertutup, tidak transparan, tidak pasti, ada kontak antara pemohon dan pemberi layanan. Memahami akar masalah korupsi itu dari dua hal, maka kita masuk di dua hal ini,” ujar Ghufron.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

21 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

1 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal