KPK Langsung Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono usai Ditetapkan Tersangka

muhammad farhan
KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu (11/10/2023) usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu (11/10/2023). Hal itu dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kasdi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mereka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

17 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

18 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

19 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal