JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu (11/10/2023). Hal itu dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Kasdi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Mereka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.