KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Puncak Hari Antikorupsi, Ini Rinciannya

Riyan Rizki Roshali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang eks gratifikasi di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Foto: iNews.id)

Para peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan verifikasi akun melalui situs lelang.go.id. Peserta lelang nantinya wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang. Selain itu, pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lama 5 hari kerja. 

“Apabila tidak dilunasi uang jaminan menjadi hangus dan disetorkan ke kas negara.

"Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen,” tulisnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
20 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Aksesoris
2 hari lalu

Manfaatkan Teknologi Digital, Auksi Kembangkan Aplikasi Lelang Kendaraan

Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal