KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nur Khabibi
Barang rampasan tindak pidana korupsi yang dilelang KPK. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi periode Maret 2026. Uang pemulihan aset itu seluruhnya akan disetorkan ke kas negara. 

“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026). 

Dia mengatakan lelang yang digelar secara daring dengan mekanisme bidding itu melibatkan 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.

Secara terperinci, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp719 juta yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
20 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
2 hari lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal