JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi periode Maret 2026. Uang pemulihan aset itu seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
Dia mengatakan lelang yang digelar secara daring dengan mekanisme bidding itu melibatkan 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Secara terperinci, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp719 juta yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.