KPK Lelang Mobil Honda CR-V Prestige Rp386 Juta Rampasan Koruptor, Mau Beli?

Arie Dwi Satrio
Mobil Honda CR-V Prestige yang akan dilelang KPK (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mobil Honda CR-V 1.5 CVT Prestige tahun 2020 dengan harga limit Rp386.590.000 (Rp386 juta). Mobil Crystal Black Pearl tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Banjarmasin akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Abdul Wahid (Bupati Hulu Sungai Utara) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Rencananya, lelang akan dilakukan dengan sistem penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding. KPK memastikan, objek lelang mobil Honda CR-V Prestige tersebut sudah disertai BPKB asli.

"Dengan harga limit Rp386.590.000 dan uang jaminan Rp150.000.000," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
3 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
10 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal