JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil mewah merk Land Rover milik terpidana Markus Nari. Mantan anggota DPR itu divonis bersalah menerima suap dan merintangi penyidikan kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lelang tersebut merupakan bagian dari rampasan negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
"Dasar pelaksanaan lelang, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst Tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Objek lelang, kata dia satu unit kendaraan merk Land Rover tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 warna hitam tahun pembuatan 2010 dengan harga limit Rp512.299.000,00 dan uang jaminan Rp160.000.000.
Menurutnya, lelang dilaksanakan Rabu (9/6/2021). Batas akhir penawaran pukul 09.00 Waktu Server e-Auction (WIB) bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna Tangerang.