KPK Lelang Tanah Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Rp1,1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Tanah milik Bupati Muara Enim Ahmad Yani (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dengan harga limit Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar). Tanah dilelang setelah putusan pengadilan atas perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Ali menguraikan, objek tanah yang dilelang tersebut berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan seluas 278 M². Ali memastikan tanah tersebut dilengkapi dokumen.

Kelengkapan dokumen berupa satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta bukti setoran pajak atas objek tersebut. Tanah dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
24 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
4 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal