KPK Perpanjang Masa Penahanan Stefanus Roy Rening Eks Pengacara Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan advokat Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy Rening merupakan mantan penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Tersangka perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe itu diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan.

"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal