KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap hakim Pengadilan Negeri Depok (Hakim). Kedua tersangka yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya segera disidang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (16/4/2026).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," kata Budi dalam keterangannya. 

Dia menjelaskan, penahanan kedua tersangka pun dipindahkan. Trisnaldi ditahan di Rutan Kebon waru, sedangkan Berliana di Rutan Wanita Bandung demi memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti. 

"Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
22 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
23 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
1 bulan lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal