JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta ke PN Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah juga menghormati langkah hukum yang diajukan tersebut.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.
"KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," katanya.
Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada, Senin (30/3/2026) mendatang.