KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daris Salam, ajudan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Kamis (2/4/2026). Daris diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office serta Direktur PT SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang sebagai Senior Associate pada S&P Law Office. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal