KPK Limpahkan Kasus Irvanto ke Pengadilan Tipikor

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditetapkan menjadi tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Dalam proses penyidikan, tidak sedikit politisi dan mantan anggota Komisi II DPR yang diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk kedua tersangka.

"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau tahap kedua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Febri mengatakan KPK telah memeriksa 120 saksi untuk tersangka Irvanto dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Penanganan dan pengembangan ‎kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013‎ ini mengalami perkembangan signifikan. Khususnya saat penyidik menangani kasus e-KTP untuk dua tersangka, Irvanto dan Made Oka‎.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pPerkembangan signifikan tersebut terkait dengan keterangan dan informasi yang diberikan tersangka Irvanto saat diperiksa penyidik. Kepada penyidik, Irvanto menyampaikan tentang dugaan ada uang hasil dugaan korupsi proyek e-KTP yang dipergunakan dan dipakai untuk kegiatan partai politik.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

19 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

1 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

2 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal