KPK Masih Proses Laporan Dugaan Nepotisme Anwar Usman

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Dugaan nepotisme itu terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang melenggangkan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakan Anwar Usman menjadi cawapres.

"Iya masih (berproses), dan pasti komunikasi antara (bidang) pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

"Memang SOP-nya seperti itu. Siapa pun yang melapor kepada KPK atas dugaan tipikor, pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor yang sebenarnya dilindungi UU," ujarnya.

KPK, menurut Ali, tidak akan pernah mengungkap identitas pelapor dugaan tipikor. Dia pun mengingatkan agar pelapor juga tidak mempublikasikan dirinya ke publik.

"Kami berharap pelapor tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada UU-nya, melindunginya termasuk KPK," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menerima laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman. Laporan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
16 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal