KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

Nur Khabibi
KPK masih menunggu kehadiran Nusron Wahid untuk diperiksa terkait kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN. (Foto: iNews.id)

"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempatnya yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Hari Ini KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi HGB Bogor

4 jam lalu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil Hari ini, KPK Yakin bakal Hadir

5 jam lalu

Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

6 jam lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal