KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan. Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia mengatakan, fakta persidangan tersebut relevan dengan keterangan Adjie selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

"Saudara Adjie menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan," kata Nur Sari.

Terlepas dari itu, Nur Sari menegaskan majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata dia, proses akuisisi itu telah menguntungkan Adjie dan PT JN.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

11 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

16 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

16 jam lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal