KPK Minta Istri Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan: Itu Kewajiban

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: MPI)

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal