KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Jalani Proses Penyidikan Kasus Korupsi

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Mardani Maming kooperatif. (foto: Antara)

Ali menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.

KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat permohonan dari KPK terkait pencegahan ke luar atas nama Mardani Maming.

Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK. Dia dicegah ke luar negeri bersama adik kandungnya, Rois Sunandar. Adik-kakak tersebut dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
14 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
22 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal