KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Jalani Proses Penyidikan Kasus Korupsi

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Mardani Maming kooperatif. (foto: Antara)

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya.

Ali menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.

KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat permohonan dari KPK terkait pencegahan ke luar atas nama Mardani Maming.

Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK. Dia dicegah ke luar negeri bersama adik kandungnya, Rois Sunandar. Adik-kakak tersebut dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal